Berikut ini merupakan alur permohonan
informasi pada PPID Kota Probolinggo :
1.
Pemohon informasi datang langsung ke desk layanan informasi di ruang PPID
Kota Probolinggo
2.
Mengisi buku tamu PPID dan mengisi formulir permohonan informasi dengan
melampirkan fotocopy KTP pemohon
3.
Pemohon menuliskan data lengkap sesuai formulir permohonan informasi yang
telah disediakan, termasuk menjelaskan maksud serta tujuan penggunaan informasi
yang akan diminta
4.
Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada
pemohon informasi
5.
Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan
formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon
informasi dan petugas
6.
Petugas memproses formulir permohonan informasi publik serta mulai
melakukan pengecekan apakah informasi yang diminta oleh pemohon, termasuk
informasi yang terbuka atau dikecualikan yang kemudian diteruskan kepada PPID.
jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID
menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
7.
Waktu untuk PPID menjawab permohonan informasi tersebut, sesuai
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu 10
hari kerja + 7 hari kerja.
8.
Jika informasi yang diminta termasuk dalam informasi terbuka, maka PPID
akan memberitahu si pemohon informasi melalui telfon yang telah tercatat di
formulir permohonan informasi ataupun melalui surat kepada pemohon informasi
dengan catatan, semua biaya penggandaan dibebankan kepada pemohon informasi
9.
Jika informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan,
maka PPID akan memberitahukan secara langsung melalui telfon ataupun surat
kepada pemohon informasi.
10. Jika pemohon informasi
puas terhadap jawaban PPID, maka permintaan informasi selesai, namun jika tidak
puas, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPID dengan
mendatangi meja layanan informasi ataupun melalui surat.
11. Petugas akan mencatat
dan memberikan formulir keberatan informasi publik kepada pemohon informasi
untuk diisi. Setelah lengkap, maka petugas akan memberikan tanda bukti
penerimaan keberatan informasi publik
12. Waktu PPID untuk
menjawab keberatan ini adalah 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan
informasi publik
13. Jika setelah diberikan
jawaban atas keberatan informasi publik oleh PPID, pemohon tidak puas, maka
pemohon informasi publik dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur