PELAYANAN LINTAS KLASTER (PELAYANAN KEFARMASIAN)

PERSYARATAN PELAYANAN
Pasien membawa resep dari poli yang dituju.


SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas
  2. Petugas melakukan skrining/telaah resep
  3. Petugas melakukan konfirmasi jika resep tidak sesuai atau tidak jelas kepada penulis resep
  4. Petugas melakukan dispensing/menyiapkan obat
  5. Petugas obat melakukan dobel cek obat
  6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien disertai KIE
  7. Pasien pulang

Diagram alur Sistem, Mekanisme dan Prosedur :


 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Resep Non Racikan : 10-15 menit
  2. Resep Racikan : 20 menit


BIAYA/ TARIF

  1. Pasien Umum :
    Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

  2. Pasien BPJS :
    Gratis untuk peserta BPJS dengan faskes Puskesmas Kedopok


PRODUK PELAYANAN

  1. Pemberian Obat
  • Pemberian Informasi Obat
  • Nama obat
  • Indikasi obat
  • Bentuk sediaan obat
  • Dosis obat
  • Frekuensi penggunaan obat
  • Cara penggunaan obat
  • Lama penggunaan obat
  • Interaksi obat
  • Efek samping obat
  • Penyimpanan obat


LINK TERKAIT