Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengetahui dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan/badan publik dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk selanjutnya pengelolaan informasi dan dokumentasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Melalui mekanisme pelayanan informasi dan dokumentasi publik dengan prinsip keterbukaan maka akan tercipta pemerintahan yang baik. Dengan dibukanya akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan publik, guna terciptanya paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni terwujudnya kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik dapat tercapai.
Sebagai bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap keterbukaan informasi publik dan wujud pernyataan kepatuhan kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka Pemerintah Kota Probolinggo mengimplementasikan UU KIP tersebut. Perbaikan terus menerus diupayakan guna berpartisipasi mewujudkan terciptanya open government (pemerintahan yang terbuka) di Kota Probolinggo.
Setiap pelayanan kepada publik telah memiliki standar layanan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka PPID Pembantu UPTD. Puskesmas Kedopok Kota Probolinggo telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.
Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Puskesmas Kedopok
Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan PPID Pembantu akan dilayani sesuai dengan prosedur layanan informasi. Apabila ada permohonan informasi yang bisa dipenuhi dan tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat langsung dilayani di Ruang Layanan Pengaduan yang dikelola PPID adalah dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang sudah mendapat legitimasi pimpinan. Operasional layanan informasi yang dilaksanakan di Ruang Layanan Pengaduan pada jam kerja. Namun diluar jam kerja tersebut masih dimungkinkan bagi pemohon informasi untuk menggunakan haknya dan itu bisa dilakukan dengan menggunakan sarana media komunikasi yang ada tanpa harus datang langsung ke kantor UPTD. Puskemas Kedopok, seperti chat, surat, dan email.
Selain memberikan layanan informasi atas dasar permintaan, PPID UPTD. Puskemas Kedopok Kota Probolinggo juga secara proaktif memberikan layanan informasi (mengumumkan informasi secara berkala). Situs resmi PPID Pembantu UPTD. Puskemas Kedopok Kota Probolinggo (https://dinkesp2kb.probolinggokota.go.id/pkmkedopok) menjadi sarana utama dalam penyampaian informasi publik UPTD. Puskemas Kedopok Kota Probolinggo yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai pasal 9 UU KIP. Dalam situs website PPID UPTD. Puskemas Kedopok Kota Probolinggo masyarakat dapat langsung melihat transparansi UPTD. Puskemas Kedopok Kota Probolinggo.
Adapun rincian sarana dan prasarana pelayanan informasi dan dokumentasi publik dapat dirinci sebagai berikut :
1. Website UPTD. Puskemas Kedopok Kota Probolinggo
2. Instagram UPTD. Puskemas Kedopok Kota Probolinggo (@PuskesmasKedopok)
3. Facebook UPTD. Puskemas Kedopok Kota Probolinggo (Puskesmas Kedopok)
4. Smart Screen UPTD. Puskemas Kedopok Kota Probolinggo
5. Contact Center (email, alamat, telepon, call center whatsapp)
– Email : [email protected]
– Alamat : UPTD. Puskesmas Kedopok (Jl. Mastrip no. 18 Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo – Jawa Timur 67231
– Telepon : (0335) 430780
– Call Center Whatsapp : 0811 3500 669