PELAYANAN KLASTER DEWASA DAN LANSIA

PERSYARATAN PELAYANAN
Telah mendaftar di ruang pendaftaran

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
1. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.

2. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.

3. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.

4. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.

5. Petugas memberi resep obat sesuai indikasi.

       *bagi pasien umum : melakukan pembayaran di Kasir

6. Pasien dipersilahkan mengantrI obat di Ruang Farmasi.


Diagram Alur Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

1. Anamnesa : 5 menit

2. Pemeriksaan fisik : 5 menit

3. Pemeriksaan Penunjang : 3menit

4. Diagnosa : 2 menit

5. Terapi : 3 menit

6. Tindakan : 10 – 60 menit

Rawat Luka Sederhana (10 menit)

Rawat Luka Berat (15 menit)

Pemeriksaan Keperawatan (5menit)

Pemeriksaan Medis (10-15 menit)

Pembersihan Serumen Telinga (10 menit)

Ekstraksi Kuku (10–20 menit)

Hecting luka sobek (20–25 menit)

Konsultasi (5-10 menit)

Pembuatan Surat Keterangan Dokter (5-10 menit)

BIAYA/ TARIF
1. Pasien Umum :
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS :
Gratis untuk peserta BPJS dengan faskes Puskesmas Kedopok


PRODUK PELAYANAN
1. Pembuatan surat keterangan dokter

2. Pengobatan umum

3. Tindakan sesuai dengan jenis layanan yang tersedia di pelayanan

4. Rujukan



 



LINK TERKAIT