PELAYANAN LINTAS KLASTER (PELAYANAN RUANG TINDAKAN/ GAWAT DARURAT)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Pasien dengan kondisi gawat darurat langsung mendapatkan pelayanan.
  2. Pasien non gawat melakukan pendaftaran sesuai prosedur dan mendapatkan rujukan tindakan dari klaster pelayanan
  3. Membawa identitas (KTP/KIA/KK) dan kartu JKN bagi peserta JKN apabila memungkinkan.
  4. Pada kondisi gawat darurat pelayanan didahulukan tanpa menunggu kelengkapan administrasi.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien datang ke ruang tindakan/gawat darurat.
  2. Petugas melakukan triase.
  3. Pasien prioritas merah dan kuning langsung mendapat tindakan penyelamatan.
  4. Identifikasi pasien.
  5. Anamnesis dan pemeriksaan fisik.
  6. Pemeriksaan penunjang sederhana bila diperlukan.
  7. Penegakan diagnosis kerja.
  8. Pemberian tindakan medis, keperawatan dan obat.
  9. Observasi pasien.
  10. Edukasi kepada pasien/keluarga.
  11. Apabila memerlukan pelayanan lanjutan dilakukan rujukan ke rumah sakit.
  12. Penyelesaian administrasi setelah kondisi pasien stabil.

Diagram alur Sistem, Mekanisme dan Prosedur :


 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Respon awal kegawatdaruratan maksimal 5 menit sejak pasien tiba. Lama pelayanan disesuaikan dengan kondisi klinis pasien.


BIAYA/ TARIF

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah


Pasien BPJS :

Gratis untuk  peserta BPJS dengan faskes Puskesmas Kedopok


PRODUK PELAYANAN

  1. Pelayanan kegawatdaruratan.
  2. Pelayanan tindakan medis sederhana.
  3. Stabilisasi pasien.
  4. Observasi.
  5. Pelayanan rujukan.
  6. Surat keterangan medis sesuai indikasi.


LINK TERKAIT