PELAYANAN KLASTER MANAJEMEN (PELAYANAN PENGADUAN)_

PERSYARATAN PELAYANAN
1. Pengadu menyampaikan identitas (nama dan nomor kontak yang dapat dihubungi).
2. Menyampaikan isi pengaduan secara jelas dan lengkap.
3. Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia.Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia.


SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
    1. Pengadu menyampaikan pengaduan secara langsung, tertulis, melalui kotak saran, telepon, WhatsApp, media sosial, atau kanal pengaduan        lainnya. Pengaduan dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengadu menerima pelayanan publik.
    2.  Petugas menerima dan mencatat pengaduan.
    3.  Petugas melakukan  verifikasidan klasifikasi pengaduan.
    4.  Pengaduan diteruskan kepada penanggung jawab terkait untuk ditindaklanjuti.
    5.  Dilakukan penyelesaian atau tindak lanjut pengaduan.
    6.  Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pengadu dan disosialisasikan di papan informasi tindak lanjut pengaduan yang berada di ruang tunggu            layanan .
    7. Pengaduan didokumentasikan dan diarsipkan.

Diagram Alur sistem mekanisme dan prosedur :


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1.  Pengaduan diterima dan diregistrasi paling lambat 1 x 24 jam.

2.  Tindak lanjut pengaduan dilakukan paling lambat 3x 24 jam hari kerja sejak pengaduan diterima.

3.  Penyampaian jawaban atas penyelesaian pengaduan kepada pengadu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak pengaduan diterima


BIAYA/ TARIF

Tidak dipungut biaya (gratis).

PRODUK PELAYANAN

1.  Tindak lanjut pengaduan.

2.  Jawaban atau klarifikasi atas pengaduan.

3. Rekomendasi perbaikan pelayanan.


PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
1.     Pengguna layanan menyampaikan melalui :
a.        Kotak Saran dengan pengisian lembar pengaduan
b.       Barcode WA pengaduan
c.        SMS / WA : 08113500669
d.       Google review
e.        Akun media sosial Puskesmas (IG : @puskesmaskedopok)
f.          MJKN
 
2.     Petugas mencatat semua pengaduan
3.     Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
4.     Jawaban pengaduan dan tindak lanjut pengaduan akan disampaikan melaui telepon/sms/WA/media sosial pengadu yang bersangkutan.



LINK TERKAIT