POS PELAYANAN INFEKSI

PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan Pelayanan Di Pos Skrining Covid-19 adalah :

  1. Pasien membawa kartu identitas/kartu berobat dan kartu bpjs jika ada
  2. Memakai Masker

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN DI POS SKRINING COVID-19

Alur Pelayanan Pos Skrining Covid-19


Prosedur Pelayanan Pos Skrining Covid-19

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian.
  2. Petugas melakukan skrining suhu, gejala ISPA, riwayat kontak dengan pasien covid dan riwayat perjalanan.
  3. Jika dari hasil skrining tidak ditemukan gejala covid, petugas menanyakan identitas pasien (untuk persiapan pendaftaran pasien di loket) dan memberi nomor antrian dan mengarahkan pasien sesuai poli yang dituju.
  4. Jika dari hasil skrining dicurigai pasien dengan gejala covid, petugas menanyakan identitas pasien (untuk didaftarkan di loket dan diambilkan rekam medis), kemudian dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik serta KIE pasien untuk dilakukan RDT/Swab Ag.
  5. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan RDT/Swab Ag.
  6. Jika hasil Negatif ; Pasien mendapat resep obat dan diambilkan oleh petugas kemudian pasien pulang.
  7. Jika hasil Positif ; petugas skrining berkoordinasi dengan petugas PE Puskesmas untuk tindakan selanjutnya kepada pasien, apakah pasien akan isolasi mandiri, ke rumah karantina atau dirujuk ke Rumah Sakit.

 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

Penyelesaian Pelayanan Pos Skriing Covid-19 di Puskesmas Kedopok mulai dari dipanggil, dilayani sampai selesai diperiksa membutuhkan waktu + 10 menit kecuali pasien dengan gejala covid-19.

 

BIAYA PELAYANAN

Apabila dilakukan tindakan medis maka dikenakan tarif tindakan dan pembayaran dilakukan di kasir loket, setelah tindakan selesai.


LINK TERKAIT