PERSYARATAN PELAYANAN
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan maka setiap pasien yang berkunjung kepuskesmas kedopok harus membawa persyaratan pelayanan sebagai berikut :
- Pasie Baru :
- Pasien Umum : Fotokopi KK / KTP / Kartu Indentitas lain
- Pasien BPJS : Kartu BPJS
- Pasien Lama :
- Pasien umum : Kartu Berobat
- Pasien BPJS : Kartu Berobat dan Kartu BPJS
DEFINISI :
- Simpustronik adalah Sistem Informasi Kesehatan yang digunakan sebagai alat Bantu untuk pelayanan pengunjung di Puskesmas
- Loket Pendaftaran adalah tempat pendaftaran bagi pengunjung yang akan berobat ke Poli Pelayanan.
- Kartu Berobat adalaah Kartu yang diberikan oleh petugas Loket Pendaftaran bagi pengunjung baru untuk dibawa setiap kali berkunjung ke Puskesmas
- Kartu BPJS Kartu yang harus dibawa dan ditunjukkan pasien BPJS kepada petugas Loket Pendaftaran
Pasien BPJS adalah pasien yang memiliki dan menggunakan kartu BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Mekanisme prosedur pelayanan di Puskesmas kedopok secara umum adalah sebagai berikut:

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Waktu Pelayanan yang ada di Puskesmas kedopok adalah sebagai berikut :
Pelayanan Loket pendaftaran dimulai :
- Hari Senin s/d Kamis : 08.00 – 12.00
- Hari Jum’at : 08.00 – 10.00
- Hari Sabtu : 08.00 – 00
Waktu penyelesaian pelayanan di loket; untuk pasien baru adalah + 5 menit; dan untuk pasien lama adalah maksimal + 7 menit dari datang ke loket sampai selesai pelayanan di loket.
BIAYA PELAYANAN
Berdasarkan Peraturan Walikota No. 67 Tahun 2020 maka biaya pelayanan pada puskesmas Kedopok adalah sebagai berikut :
- Biaya Tindakan
- Pasien Umum : dikenai biaya tindakan besarnya tergantung pada jenis
tindakannya. Besarnya biaya tindakan Lebih lanjut akan dipaparkan pada pembahasan masing-masing Klinik pelayanan
- Pasien BPJS : Gratis (Kecuali tindakan yang tidak ditanggung oleh BPJS)
Tata cara pembayaran biaya tindakan medis pada puskesmas kedopok, dibayarkan pada kasir puskesmas yang berada di loket pendaftaran setelah selesai tindakan.